Relativization of Principle Application: Weak Establishment of Legal Regulations and the Relevance of Decisions of the Constitutional Court

Authors

  • Inna Fauziatal Ngazizah Institut Agama Islam Negeri Kudus
  • Taufik Taufik STKIP Taman Siswa Bima

DOI:

https://doi.org/10.59923/rlj.v1i2.253

Keywords:

Relativization; Principle of Law; Regulatory And Law-Making

Abstract

In the process of regulatory and law-making that become legislative authorities, no longer pays attention to the principles of law in the process so that it has implications for judicial review application at the Constitutional Court. This research is focused on; 1) The process of implementation and consideration of regulatory and law-making by the legislative. 2) the relativization of law’s principle has implications for the results of judicial review by the Constitutional Court. The research methods used are normative research with a statutes approach, and a conceptual approach, and are analyzed using historical, systematic, and hermenetic interpretations to draw results and conclusions. The results showed that in the process of formil and materiil in the process of regulatory and law-making tends to ignore the principle of law as a fundamental aspect. This has an impact on increasing judicial review application by the Constitutional Court, especially on the Fiduciary Guarantee law and the Job copyright Law which affirms the abandonment of law’s principles in substance and process so as to affect the enforceability of the law in the community.

References

Abani, Vega Nabila. 2021. “Dampak Reindustrialisasi Pertambangan Bagi Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Mineral Dan Batubara.”

Aryani, Christina. 2021. “Reformulasi Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Melalui Penerapan Omnibus Law.” Jurnal Usm Law Review.

Dalimunthe, Dermina. 2017. “Proses Pembentukan Undang-Undang Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Yurisprudentia 03(1): 2017.

———. 2018. “Proses Pembentukan Undang-Undang Menurut Uu Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan 4(2): 98.

Damayanti, Ratna Ayu, Syarifuddin Syarifuddin, And Haerial Haerial. 2020. “Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Guna Mengurangi Kemiskinan Di Desa Je’netallasa Kabupaten Gowa.” Jurnal Terapan Abdimas.

Fadli, Muhammad. 2018. “Pembentukan Undang-Undang Yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat.” Jurnal Legislasi Indonesia 15(01): 53.

Febriansyah, Ferry Irawan. 2016. “Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Perspektif.

Firdaus, Fahmi Radhan. 2021. Mewujudkan Pembentukan Undang-Undang Yang Partisipatif. Jakarta: Ikapi.

Hidayat, Rofiq. 2021. “Catatan Penting Untuk Perbaikan Fungsi Legislasi Dpr.” Hukumonline: 1. Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/A/Catatan-Penting-Untuk-Perbaikan-Fungsi-Legislasi-Dpr-Lt61cd4a1353b7c/?Page=1.

Idayanti, Soesi, Toni Haryadi, And Tiyas Vika Widyastuti. 2020. “Penegakan Supremasi Hukum Melalui Implementasi Nilai Demokrasi.” Diktum : Jurnal Ilmu Hukum.

Indonesia, Mahkamah Konstitusi Republik. 2019. Putusan Nomor 18/Puu-Xvii/2019. Indonesia.

———. 2020. Putusan Nomor 91/Puu-Xviii/2020. Indonesia.

Indonesia, Sekretariat Mahkamah Konstitusi Republik. 2022. “Rekapitulasi Perkara Pengujian Undang-Undang.” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Https://Www.Mkri.Id/Index.Php?Page=Web.Rekappuu&Menu=4.

Julyano, Mario, And Aditya Yuli Sulistyawan. 2019. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Crepido.

Lelisari. 2021. “Kemunduran Pengaturan Tanggungjawab Sosial Perusahaan Dalam Sektor Pertambangan Mineral Dan Batubara.” Jurnal Ius:Kajian Hukum Dan Keadlian 9(2): 86.

Lusia Indrastuti, Abdul Kadir Jaelani. 2019. “Penataan Sistem Peraturan Perundang-Undangan Dalam Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional, Prosiding Seminar Nasional Hukum Transendentar.” In Prosiding Seminar Nasional Hukum Transendentar, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhamadiah Surakarta, 106.

Mukhlishin, Mukhlishin, And Sarip Sarip. 2020. “Keadilan Dan Kepastian Hukum: Menyoal Konsep Keadilan Hukum Hans Kelsen Perspektif ‘Al-‘Adl’ Dalam Al-Qur’an.” Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum.

Munawar, Marzuki Dan Ibnu Affan. 2021. “Analisis Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Perpspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Konstituan 3(2): 67.

Musana, Anis. 2020. “Kekuasaan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Constitutionale.

Noviawati, Evi. 2018. “Landasan Konstitusional Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi.

Novita, Imas. 2020. “Polemik Revisi Undang-Undang Minerba Dalam Dinamika Tata Negara Indonesia.” Adalah: Buletin Hukum Dan Keadilan 4(3): 107.

Nurjaman, Dirman. 2021. “Penerapan Asas Keterbukaan Dalam Proses Pembuatan Undang-Undang Omnibus Law.” Khazanah Multidisiplin.

Oktaviana, Maria. 2020. “Penguatan Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Skripsi.” Universitas Airlangga.

Pasal 163 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. No Title.

Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Proses Pembentukan. Pasal 72.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Proses Pembentukan Perundang-Undangan.

Putri, Kania Dewi Andhika, And Ridwan Arifin. 2019. “Tinjauan Teoritis Keadilan Dan Kepastian Dalam Hukum Di Indonesia (The Theoretical Review Of Justice And Legal Certainty In Indonesia).” Mimbar Yustitia.

Qoroni, Waisol, And Indien Winarwati. 2021. “Kedaulatan Rakyat Dalam Konteks Demokrasi Di Indonesia.” Inicio Legis.

Rizal Akbar, Charissa Azha Rasyid, Muhammad Ikram Nur Fuadi. 2021. “Undang-Undang Minerba Untuk Kepentingan Rakyat Atau Pemerintah.” Jurnal Bilancia 15(2): 259.

Rosidin. 2019. “Partisipasi Masyarakat Desa Dalam Proses Pembentukan Peraturan Desa Yang Aspiratif.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4(1): 89.

Setia, Salahudin Tunjung. 2020. “, Hak Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Legislasi Indonesia 17(2): 155.

Supriyadi, Supriyadi, And Andi Intan Purnamasari. 2021. “Gagasan Penggunaan Metode Omnibus Law Dalam Pembentukan Peraturan Daerah.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum.

Ubbe, Ahmad. 2018. “Instrumen Prolegnas Dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Terencana Dan Terpadu.” Jurnal Legislasi Indonesia 12(1).

Widayati, Widayati. 2020. “Implementasi Asas Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Partisipatif Dan Berkeadilan.” Jurnal Hukum.

Wongkar, Patrick Frend. 2021. “Analisis Yuridis Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Melakukan Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Di Indonesia.” Lex Et Societatis.

Yuking, Ana Sofa. 2021. “Kepastian Hukum Dalam Undang-Undang Minerba.” Jurnal Law Review 11(1): 39.

Zubaidy, Anang. “Menggagas Model Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah Undang-Undang,.” In Prosiding Seminar Nasional Hukum Perdata (Industri Financial Technology Peer To Peer Lending Di Indonesia; Kini Dan Nanti), Yogyakarta: Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Downloads

Published

2024-11-28
Abstract viewed = 76 times