Kedudukan Adat Waris dalam Hukum Islam di Indonesia: Perspektif Hazairin

Authors

  • Haryanto Haryanto Sekolah Tinggi Agama Islam Pati

DOI:

https://doi.org/10.59923/rlj.v1i2.262

Keywords:

Adat; Waris; Hukum Islam; Hazairin.

Abstract

Masalah waris telah menjadi sebuah adat yang ada di masyarakat Indonesia. Namun permasalahan yang muncul kepermukaan adalah mengenai kedudukan adat waris dalam sistem hukum di Indonesia. Hal ini yang kemudian mendasari penelitian ini dengan meninjau dari perspektif Hazairin. Pertanyaan dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana hukum adat waris dalam hukum Islam di Indonesia dan bagaimana kedudukan adat waris dalam hukum Islam di Indonesia perspektif Hazairin. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan adat waris dalam hukum Islam di Indonesia perspektif Hazairin. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka (library reseach) dengan pendekatan normatif. Sumber data diperoleh dari data primer pemikiran Hazairin tentang waris dan data sekunder diperoleh dari penelitian-penelitian terdahulu yang terdapat dalam jurnal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemikiran Hazairin tentang waris dalam sistem Indonesia yang dikelompokkannya menjadi tiga yaitu: zawul furudl, dzawul qarobah, mawali (ahli waris pengganti). Namun dalam pemikirannya mengenai ahli waris pengganti terdapat pertentangan. Ahli waris pengganti (mawali) buah pemikirannya bertentangan dengan pandangan ahli hukum lainnya, sebab menurut Hukum Kewarisan Islam mereka baru berhak menerima kewarisan secara hukum dengan terpenuhinya persyaratan, yaitu: ahli waris masih hidup pada waktu meninggalnya pewaris, tidak ada hal yang menghalanginya secara hukum, dan tidak terhijab secara penuh oleh ahli waris secara dekat. Meskipun demikian, pemikiran Hazairin tentang waris menjadi spirit dalam menumbuhkan sikap kritis pemikiran hukum Islam di Indonesia.

References

Ahmad Jaili. 2021. “Teori Maqashid Al-Syari’ah Dalam Hukum Islam.” Teraju: Jurnal Syariah Dan Hukum 3(2): 71.

Aniroh, Reni Nur. 2020. “Mempertegas Ide Kesetaraan Gender Dalam Sistem Kewarisan Bilateral Sistem Waris Bilateral Pasca Hazairin.” Al-Ahwal 13(2): 119–38.

Hazairin. 1973. “Demokrasi Pancasila.” In Jakarta: Tintamas, 19–20.

———. 1982. “Hukum Kekeluargaan Nasional.” In Jakarta: Tintamas, 7–8.

Idhami, Dahlan. 1994. “Karakteristik Hukum Islam.” In Surabaya: Al-Ikhlas, 43.

Ma’arif, Toha. 2015. “Fiqih Indonesia Menurut Pemikiran Hasbi Ash-Shiddiqi, Hazairin Dan Munawir Syadzali.” Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 8(2): 27–56.

Muhammad, Bushar. 2003. “Asas - Asas Huk Um Adat, Cet. XII.” In Jakarta: Pradnya Paramita, 11.

Rauf, Abdul. 2013. “Kedudukan Hukum Adat Dalam Hukum Islam.” TAHKIM 9(1): 20–34.

Rizal, Fitra. 2019. “Penerapan ‘Urf Sebagai Metode Dan Sumber Hukum Ekonomi Islam.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 1(2): 155–76.

Rosyadi, Rahmat, And Rais Ahmad. 2006. “Formalisasi Syari’at Islam Dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia.” In Bogor: Ghalia Indonesia, 87.

Sabdah, Haslinda, And Supardin Supardin. 2021. “Analisis Hukum Islam Terhadap Teori Hazairin Tentang Penetapan Ahli Waris Pengganti Dalam Sistem Hukum Kewarisan Islam.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum 2(2): 43–52.

Soekanto. 1981. “Meninjau Hukum Adat Indonesia, Hukum Adat Di Indonesia: Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat.” In Jakarta: Rajawali Pers, 2.

Susanti, Neneng Desi. 2023. “Analisis Pemikiran Prof. Hazairin Terhadap Ahli Waris Pengganti.” Nahdatul Ilmi: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1(19): 22–32.

Thalib, Sajuti. 1985. “Receptio A Contratrio, Hubungan Hukum Adat Dan Hukum Islam.” In Jakarta: Bina Aksara, 69.

Wahdi, Ali. 2019. “Historis Waris Jahiliyah Dan Awal Islam.” Al-Manhaj: Journal Of Indonesian Islamic Family Law 1(2): 86.

Wahidan. 2015. “Pemikiran Hukum Hazairin.” SYARIAH 15(1): 37–50.

Yusuf Qardawi. 1995. Ijtihad Kontemporer. Terj. Abu Barzani (Surabaya: Risalah Gusti).

Zahra, Abu. 1958. “Ushul Al-Fiqh.” In Mesir: Dar Al-Fikr Al-Arabi, 219.

Downloads

Published

2024-12-10
Abstract viewed = 51 times