Nasib Kontestasi Kotak Kosong di Pemilihan Kepala Daerah

Authors

  • Ris Andy Kusuma Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.59923/rlj.v2i1.446

Keywords:

Pemilu; Demokrasi; Kotak Kosong

Abstract

Penyelenggaraan pemilu serentak berpotensi terjadinya kotak kosong yang berpengaruh terhadap demokrasi dalam penyelenggaraan pilkada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui posisi kotak kosong dalam pilkada serentak, dan untuk mengetahui rekomendasi yang tepat terhadap kotak kosong. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Metode analisis yang digunakan adalah interpretasi hukum sistematis, historis,dan hermenetik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan kotak kosong atau kolom kosong belum dinilai sebagai subyek. Keberadaannya tidak diakui secara penuh. Masih dianggap pelengkap saja. Dimulai dari kampanye tidak mendapatkan porsi yang sama. Begitu juga saat kolom kosong mengajukan gugatan, posisi di Mahkamah Konstitusi tidak dapat menjadi legal standing. Hal yang sama saat memenangkan Pilkada, posisinya diisi oleh pejabat yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri. Penyelengaraan Pilkada dilakukan di tahun berikutnya atau periode selanjutnya. Kondisi ini menunjukkan tidak efesien dan efektif. Penelitian ini merekomendasikan revisi pada UU Pemilu untuk mengatur perihal kotak kosong karena keberadaan kotak kosong menurunkan kualitas pilkada.

References

A. Hamid S. Attamimi. 1992. Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara. Jakarta: BP-7 Pusat.

A. T. Soegito. 1999. Pendidikan Pancasila. Semarang: Cetakan Keenam, IKIP Semarang Press,.

Erving Goffman. 1959. The Presentation of Self in Everyday Life, Doubleday Anchor. Garden City, New York.

Hindarto, Yugo. 2018. “Kotak Kosong Menang Di Makassar, Pemilihan Diulang Tahun 2020.” CNN INDONESIA. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180707180100-32-312329/kotak-kosong-menang-di-makassar-pemilihan-diulang-tahun-2020.

Kaare Strom. 1990. Minority Government and Majority Rule, Hal 8. Cambridge University Press, Cambridge.

M. Solly Lubis. 2000. Politik Dan Hukum Di Era Reformasi. Bandung: Mandar Maju.

Ngazizah, Inna Fauziatal. 2024. “Relativization of Principle Application : Weak Establishment of Legal Regulations and the Relevance of Decisions of the Constitutional Court.” 1(2): 1–8.

Nyoman Serikat Putra Jaya. 2017. Pembaharuan Hukum Pidana. Pustaka Rizki Putra.

Parsons, Wayne. 2005. Public Policy: Pengantar Teori Dan Praktik Anlisis Kebijakan. ed. Penerjemah Tri Wibowo Budi Santoso. Jakarta: Kencana.

Robert B. Seidmann et.all. 2001. Legislative Drafting for Democratic Social Change: A Manual for Drafters. London: , 2001, First Published, The Hague Boston, Kluwer Law International Ltd., London.

Robert Dahl, Joko J Prihatmoko. 2019. Pemilihan Kepala Daerah Langsung; Filosofi, Sistem Dan Problema Penerapan Di Indonesia.

Samuel P. Huntington. 1994. Penerjemah Sahat Simamora, Partisipasi Politik Di Negara Berkembang. Jakarta: Cetakan Kedua, Rineka Cipta.

Samuel P Huntington. 1995. Gelombang Demokrasi Ketiga. Jakarta: Grafiti Pers.

Satjipto Rahardjo. 1980. Hukum, Masyarakat, Dan Pembangunan, Alumni. Bandung: Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soedikno Mertokusumo. 1996. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Wahyono, Deni. 2024. “Hasil Rekapitulasi KPU, Kotak Kosong Menang Di Pilbup Bangka.” detiknews. https://news.detik.com/pilkada/d-7673542/hasil-rekapitulasi-kpu-kotak-kosong-menang-di-pilbup-bangka.

wikipedia. 2018. “Pemilihan Umum Wali Kota Makassar.” wikipedia. https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Wali_Kota_Makassar_2018.

Downloads

Published

2025-06-27
Abstract viewed = 186 times