Implikasi Nikah Malam Songo dalam Perspektif Hukum Islam di Desa Pilanggede Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro

Authors

  • Moch Ikhsan Rosyidi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus
  • Nabila Luthvita Rahma Universitas Islam Negeri Sunan Kudus

DOI:

https://doi.org/10.59923/rlj.v2i2.708

Keywords:

Nikah Malam Songo; Perspektif Hukum Islam; Maslahah Al Mursalah

Abstract

Pernikahan di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro yang dilaksanakan pada malam ke-29 bulan Ramadhan dikenal dengan sebutan pernikahan “malem songo.” Tradisi ini dianggap membawa berkah oleh masyarakat setempat dan menjadi alternatif bagi pasangan yang terhalang oleh hitungan weton Jawa. Pernikahan ini menarik untuk dikaji karena dilaksanakan di antara hari-hari Idul Fitri, dengan prosesi akad nikah yang mungkin tampak asing bagi sebagian orang. Penelitian ini bertujuan untuk memahami praktik nikah malem songo, pandangan masyarakat terhadapnya, dan implikasinya dalam perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif, menggunakan data primer dari wawancara dan observasi, serta data sekunder dari literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik ini sesuai dengan hukum Islam sebagai ‘Urf Shahih dan juga mendukung pemeliharaan agama selama bulan Ramadhan, memberikan keberkahan dan keharmonisan bagi pasangan yang menikah.

References

Abd Rahman Dahlan. (2011). Ushul Fiqh. Hamzah.

Abdullah Ghani. (1994). Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Gema Insani Press.

Ahmad Abdullah Asadurrohman. (2023). Fenomena Pernikahan Malem Songo Masyarakat Kecamatan Baureno Bojonegoro [Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang]. Skripsi.

Ahmad Sanusi. (2009). Implikasi Kaidah Al Adat dan Al Urf Dalam Pengembangan Hukum Islam. Al-Ahkam, 3(2), 38.

Akhmad Munawar. (2015). Sahnya Perkawinan Di Indonesia. Journal Al Adl, 7(13), 21.

Artati Agoes. (2001). Kiat Sukses Menyelenggarakan Pesta Perkawinan Adat Jawa (Gaya Surakarta dan Yogyakarta). Gramedia Pustaka Utama.

bdul Wahab Khalaf. (1996). Kaidah-Kaidah Hukum Islam. Raja Grafindo Persada.

Boer Mauna. (2003). Hukum Internasional, Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Alumni.

Djazuli, H. A. (2019). Kaidah-kaidah fikih. Prenada Media.

Evi Dwi Intan Mey Prafita, Rikhlatul Qurba, & Kholila Mukaromah. (2023). Tradisi Nikah Malem Songo: Studi Living Hadis. Canonia Religia, 1(1), 57–72. https://doi.org/10.30762/cr.v1i1.1181

Fauzi Muhammad, Hasbi Umar, & Hermanto Harun. (2022). Eksistensi Kebiasaan (‘Urf) Sebagai Sumber Hukum Perdagangan Internasional. Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 21(02), 133–143. https://doi.org/10.32939/islamika.v21i02.890

Gunadi, G. (2018). Perjanjian Perkawinan Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. al-Afkar, Journal For Islamic Studies, 121-148.

Haris Herdiansyah. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Salemba Humanika.

Hariwijaya, M. (2004). Tata Cara Penyelenggaraan Perkawinan Adat Jawa. Hanggar Kreator.

Kemal Riza, et al. (2018). Tren Pernikahan Di Bulan Pantangan Di Sidoarjo. Al-Hukama, 8(1), 142.

Mira Hasti Hasmira. (2015). Bahan Ajar Sosiologi Hukum. Universitas Negeri Padang.

Misran, M. (2020). Al-Mashlahah Mursalah: Suatu Metodologi Alternatif dalam Menyelesaikan Persoalan Hukum Kontemporer. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 1(1), 133-157.

Nasrn Haroen. (1997). Ushul Fiqh. Logos.

Neny Rustika. (n.d.). Tradisi Tu’u Blanja Pihak Mempelai Laki-Laki kepada Keluarga Pihak Mempelai Perempuan Perspektif Al-‘Urf.

Purwadi. (2007). Upacara Pengantin Jawa. Panji Pustaka.

Rinwanto, R., & Arianto, Y. (2020). Kedudukan Wali dan Saksi dalam Perkawinan Perspektif Ulama Empat Mazhab (Maliki, Hanafi, Shafi’I dan Hanbali). Al Maqashidi: Jurnal Hukum Islam Nusantara, 3(1), 82-96.

Rizka Nur Laily M. (2020). Mengenal makna malem songo, tradisi nikah sehari sebelum lebaran di Bojonegoro. Merdeka Jatim. Diakses 20 Januari 2023. https://www.merdeka.com/jatim/mengenal-makna-malem-songo-tradisi-nikah-sehari-sebelum-lebaran-di-bojonegoro.html

Sucipto. (2010). Urf Sebagai Metode dan Sumber Penemuan Hukum Islam. ASAS.

Sucipto. (2015). Urf Sebagai Metode Dan Sumber Penemuan Hukum Islam. Asas, 7(1), 28.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Alfabeta.

Sumanti, S. T. (2021). Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia. UINSU.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Yayasan Peduli Anak Negeri (YPAN).

Downloads

Published

2026-01-10
Abstract viewed = 4 times