Standardisasi Pengumuman Awal Bulan Hijriah Sebagai Instrumen Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.59923/rlj.v3i1.874Keywords:
Standardisasi; Awal Bulan Hijriah; Kepastian HukumAbstract
Muhammadiyah setiap tahun menerbitkan maklumat atau pengumuman awal bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah lebih awal dari pengumuman yang diterbitkan oleh pemerintah. Hal ini bertentangan dengan fatwa MUI nomor 2 tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadan, Syawwal daan Dzulhijjah. Isi di point 2 bahwa seluruh umat Islam di Indonesia wajib mentaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah. Penetapan dan pengumuman tersebut merupakan persoalan yang memiliki implikasi sosial, hukum, dan politik yang luas. Di Indonesia, ketiadaan format baku dalam pengumuman awal bulan Hijriah telah menimbulkan fragmentasi sosial, kebingungan publik, bahkan potensi konflik horizontal antarkomunitas keagamaan. Tulisan ini mengkaji masalah tersebut melalui pendekatan normatif-yuridis dan sosiologis, dengan tujuan untuk mengevaluasi format pengumuman awal bulan Hijriah serta mengembangkan model format yang lebih sistematis, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat, serta menelaah praktik pengumuman di berbagai negara Muslim, otoritas hukum fikih klasik dan kontemporer. juga regulasi nasional yang berlaku. Tulisan ini merekomendasikan bahwa standarisasi format pengumuman bukan hanya soal estetika komunikasi, melainkan merupakan kebutuhan puklik demi kepastian hukum, persatuan umat, dan legitimasi otoritas keagamaan negara.
References
REFERENSI
Diyanet İşleri Başkanlığı, Hicri Takvim 1445 (Ankara: Diyanet İşleri Başkanlığı Yayınları, 2023). Tersedia di: https://www.diyanet.gov.tr
Ibn Qudamah, Al-Mughni (Kairo: Maktabat al-Qahirah, 1968), Jilid III
Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), Takwim Islam 1445H (Putrajaya: JAKIM, 2023). Tersedia di: https://www.islam.gov.my
JAKIM, Panduan Penentuan Awal Bulan Qamariyah di Malaysia (Putrajaya: JAKIM, 2019)
Kementerian Agama RI tahun 2020–2023. https://kemenag.go.id/berita/isbat
Kementerian Agama RI, Himpunan Peraturan Perundang-undangan tentang Peradilan Agama (Jakarta: Ditjen Badilag Kemenag RI, 2020)
Majmu'ah al-Anzhimah wa al-Talimat al-Shar'iyyah (Riyadh: Matba'at al-Hukumah, 2015).: website resmi Mahkamah Agung Saudi Arabia: https://www.moj.gov.sa
Ministère des Habous et des Affaires Islamiques du Maroc, Rapport sur la Modernisation du Système d'Observation du Croissant Lunaire (Rabat: MHAI, 2022)
Muhaimin AG, Islam dalam Bingkai Budaya Lokal: Potret dari Cirebon (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2002),
Muhammad Salim al-'Awwa, Fi al-Nizam al-Siyasi li al-Dawlah al-Islamiyyah (Kairo: Dar al-Shuruq, 1989)
Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
SF Marbun dan Moh. Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara (Yogyakarta: Liberty, 2009)
Susiknan Azhari, 'Perkembangan Studi Hisab-Rukyat di Indonesia,' dalam Jurnal al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, Vol. 17, No. 1 (2012)
Syamsul Anwar, Diskusi dan Korespondensi Kalender Hijriah Global (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2014)
Thomas Djamaluddin, 'Mengapa Data Astronomi Perlu Ditransparansikan dalam Sidang Isbat?' dalam Buletin Falak LAPAN, Vol. 5, No. 2 (2015): https://www.lapan.go.id/publikasi
Türkiye Diyanet Vakfı, İslam Ansiklopedisi: Takvim maddesi (İstanbul: TDV, 2010)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Wahbah al-Zuhayli, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Damaskus: Dar al-Fikr, 1989)
Yusuf al-Qaradawi, Kayfa Nata'amal ma'a al-Sunnah al-Nabawiyyah (Kairo: Dar al-Wafa', 1992)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Taufiqurrahman Kurniawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









