Supreme Court Rulings on Islamic Family Law from the Perspective of Nahdlatul Ulama's Scholarly Consensus

Mahkamah Agung Perspektif Ijma' Ulama Nahdlatul Ulama

Authors

  • Hamidi Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum Arrahmaniyah (STAIRUA) Sampang
  • Nurul Imaniar Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum Arrahmaniyah (STAIRUA) Sampang
  • M. Ali Faqih Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum Arrahmaniyah (STAIRUA) Sampang

DOI:

https://doi.org/10.59923/rlj.v3i1.944

Keywords:

Mahkamah Agung; ijma'; Nahdlatul Ulama; Bahtsul Masail; hukum keluarga Islam

Abstract

Artikel ini mengkaji putusan-putusan Mahkamah Agung (MA) di bidang hukum keluarga Islam di Indonesia dari perspektif ijma' (kesepakatan ulama) sebagaimana dipraktikkan secara kelembagaan oleh Nahdlatul Ulama (NU) melalui forum Bahtsul Masail. Penegakan hukum keluarga Islam di Indonesia, khususnya menyangkut wali adhal, dispensasi kawin, wasiat wajibah bagi ahli waris non-Muslim, ahli waris pengganti, dan status keperdataan anak yang lahir di luar perkawinan, kerap berkembang melalui penemuan hukum oleh hakim (judge-made law) yang tidak selalu selaras dengan posisi qauli (tekstual) yang dihasilkan melalui ijtihad jama'i NU. Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan komparatif, penelitian ini menganalisis sejumlah putusan MA terpilih dengan menggunakan kerangka metode qauli, ilhaqi, dan manhaji yang berlaku dalam Bahtsul Masail. Hasil kajian menunjukkan tiga pola relasi: konvergensi, ketika putusan MA sejalan dengan qawl al-rajih ulama NU (sebagaimana pada mekanisme wali hakim bagi wali adhal); divergensi berbasis maslahah, ketika MA menyimpang dari pendapat fikih literal atas dasar keadilan substantif (sebagaimana pada wasiat wajibah bagi istri non-Muslim dalam Putusan Nomor 16 K/AG/2010); dan ketegangan yang belum terselesaikan, seperti pada perluasan ahli waris pengganti dalam Pasal 185 KHI. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ijma' tidak berfungsi sebagai sumber hukum yang mengikat secara langsung dalam penalaran hakim, melainkan lebih sebagai rujukan normatif yang terus dinegosiasikan NU dengan yurisprudensi MA yang hidup (living jurisprudence) melalui pendekatan manhaji dan maqashid syariah.

References

Abdillah, K. (2013). Pandangan Tokoh-Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak di Luar Nikah. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(2), 195–210. https://doi.org/10.14421/ahwal.2013.06207

Ainni, M. R. (2025). Konsep Wali 'Adhal dalam Kasus Penolakan Wali karena Faktor Nasab: Analisis Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Agama Palangkaraya. Mitsaqan Ghalizan, 5(2), 64–73. https://doi.org/10.33084/mg.v5i2.11640

Amar, S., Septiandani, D., Sudarmanto, K., Arifin, Z., & Thamsir, M. (2025). Konstruksi Hukum Kewenangan Pengadilan Agama dalam Penetapan Wali Adhal menurut Sistem Peradilan Agama. Journal Juridisch, 3(1), 11–25. https://doi.org/10.26623/jj.v3i1.11379

Auda, J. (2021). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. The International Institute of Islamic Thought. https://doi.org/10.2307/j.ctvkc67tg

Fiqri, M. H., & Muhtadin, S. (2025). Ahli Waris Pengganti dalam KHI Pasal 185: Inovasi Hukum yang Bertentangan dengan Prinsip Hijab dan Hukum Islam (Studi Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 26/Pst.G/2014/PA.JS). USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(4), 111–127. https://doi.org/10.46773/usrah.v6i4.2366

Jasmin, A. P., Fachrudin, F., & Hidayat, M. (2026). Prinsip Keadilan dalam Penetapan Wali Adhal: Analisis Yuridis Normatif Berdasarkan Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 di Indonesia. AHKAM, 5(2), 1503–1516. https://doi.org/10.58578/ahkam.v5i2.9951

Kementerian Agama RI. (2018). Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI.

Kholil, M. (2021). Bahtsul Masail sebagai Metode Istinbath Hukum Islam di Lingkungan Pesantren. Jurnal Hukum Islam, 19(2), 183–201. https://doi.org/10.28918/jhi.v19i2.4125

Mahfudh, M. S. A. (2003). Nuansa Fiqih Sosial. Yogyakarta: LKiS.

Mahfuddin, A. (2021). Metodologi Istinbath Hukum Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 1–17. https://journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/view/2573

Qodir, Z. (2023). Gender Justice and Islamic Legal Reasoning in Contemporary Indonesia. QIJIS: Qudus International Journal of Islamic Studies, 10(1), 115–138. https://doi.org/10.21043/qijis.v10i1.13579

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186.

Ridwan, D. C., & Rahmiati. (2026). Analisis terhadap Putusan Pengadilan Agama Sawahlunto Nomor 25/Pdt.P/2025/PA.SWL tentang Dispensasi Kawin Hamil di Luar Nikah karena Alasan Mendesak Perspektif Mashlahah Mursalah. AHKAM, 5(3), 3589–3599. https://doi.org/10.58578/ahkam.v5i3.11324

Zahro, A. (2004). Lajnah Bahtsul Masail 1926–1999: Tradisi Intelektual NU. Yogyakarta: LKiS.

Downloads

Published

2026-09-07
Abstract viewed = 20 times